Definisi Produk Saham Syariah

Definisi Produk Saham Syariah


 Definisi Produk Saham Syariah

Saham syariah adalah surat berharga dalam bentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Pengertian saham dalam konteks saham syariah mengacu pada pengertian saham secara umum yang diatur dalam undang-undang dan peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. 

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria pemilihan saham syariah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Seluruh saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria pemilihan saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;

Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

    sebuah. perjudian dan permainan yang tergolong perjudian;

    b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

        - perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang/jasa;

        - berdagang dengan penawaran/permintaan palsu;

    c. jasa keuangan riba, antara lain:

        - bank berbasis bunga;

        - perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

    d. risiko jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau perjudian (maisir), termasuk asuransi konvensional;

    e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan, antara lain:

        - barang atau jasa dilarang secara substansi (haram li-dzatihi);

        - barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) sebagaimana ditentukan oleh DSN MUI;

        - barang atau jasa yang merusak moral dan/atau merugikan;

    f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

Emiten memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:

    sebuah. total hutang berdasarkan bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); atau

    b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan dan pendapatan lainnya tidak lebih dari 10% (sepuluh persen);


SUKUK

Sukuk adalah surat berharga berupa sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, ada dua jenis sukuk:

sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK no. 18/POJK.04/2005 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Dalam hal sukuk diterbitkan oleh korporasi, harta kekayaan yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal, yang terdiri dari:

Harta berwujud tertentu (a'yan maujudat);

Nilai manfaat dari harta berwujud tertentu (manafiul a'yan), baik yang sudah ada maupun yang akan datang;

Jasa (al kadamat) yang sudah ada atau yang akan ada;

Aset proyek tertentu (maujudat masyru' mu'ayyan); dan/atau

Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin Khashah).

 

REKSA DANA SYARIAH

Reksa dana syariah menurut POJK. 19/POJK.04/2015 adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, reksa dana jenis apapun dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenuhi prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.


SYARIAH EXCHANGE TRADED FUND (ETF)

ETF syariah atau Syariah Exchange Traded Fund adalah bentuk reksa dana yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena merupakan reksa dana, maka penerbitannya harus sesuai dengan peraturan OJK no. 19/POJK.14/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Agar transaksi sesuai dengan prinsip syariah, investor yang ingin membeli dan menjual ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Sistem Perdagangan Online Syariah (SOTS).

 

Efek Beragun ASET SYARIAH (EBA)

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:


EBA Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian (KIK-EBAS) merupakan efek beragun aset yang portofolionya (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), kontrak dan cara pengelolaan dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

EBA Syariah dalam bentuk surat penyertaan (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh emiten yang akad dan portofolionya (berupa penagihan piutang atau pembiayaan hipotek) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. dan merupakan bukti kepemilikan proporsional yang dimiliki bersama oleh kelompok pemegang EBAS-SP.


DANA INVESTASI REAL ESTATE SYARIAH (DIRE)

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang dimaksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal. masyarakat untuk penanaman modal lebih lanjut dalam aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.


DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan dan aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan/atau kas dan setara kas tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan. OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Demikian pembahasan  Definisi Produk Saham Syariah.

Komentar