Cara Investasi Saham Syariah Anti Rugi untuk Pemula

Cara Investasi Saham Syariah Anti Rugi untuk Pemula


Cara Investasi Saham Syariah Anti Rugi untuk Pemula 

Umat ​​Islam kini bisa lebih tenang berinvestasi di saham. Pasalnya, sudah ada fatwa yang mengatur investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Merujuk pada OJK, kegiatan atau transaksi di pasar modal syariah termasuk dalam kelompok muamalah dan diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan syariat Islam.

Sedangkan saham itu sendiri pada umumnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan dengan keuntungan dividen

Namun, tidak semua saham akan otomatis dikategorikan sebagai saham syariah.

Selain tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan ketidakadilan, saham syariah juga harus memenuhi rasio keuangan yang ditentukan.

Rasio keuangan ini mencakup total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen; dan pendapatan non halal dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10 persen.

Saham syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi rasio keuangan yang ditentukan. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Ada dua jenis saham syariah yang telah diakui di pasar modal Indonesia, yaitu:

Saham yang telah dinyatakan lolos seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Perusahaan Efek yang menyatakan diri sebagai perusahaan berbasis syariah sesuai dengan peraturan OJK No.17/POJK.04/2015.

Kesimpulannya, perusahaan pada tipe pertama adalah perusahaan konvensional yang membuat dan mengusulkan program berbasis syariah. Sedangkan tipe kedua adalah perusahaan berbasis syariah.


Perusahaan pada kedua jenis saham syariah di atas tergabung dalam satu wadah yaitu Daftar Efek Syariah (DES).


Perusahaan yang tergabung sudah pasti berbasis syariah. Nama-nama emiten di pasar modal syariah diterbitkan secara berkala oleh OJK, yaitu setiap bulan Mei dan November.


Sedangkan untuk melihat kinerja pasar saham syariah, Anda bisa melihat pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).


Cara Berinvestasi Saham Syariah untuk Pemula


Cara memulai investasi di saham syariah konvensional tidak jauh berbeda. Berikut panduannya:


1. Pilih surat berharga yang dilengkapi Sistem Online Trading Syariah (SOTS)

Untuk dapat berinvestasi dan memasuki pasar modal syariah, investasi harus dilakukan melalui perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.


Perusahaan sekuritas besar umumnya menyediakan aplikasi untuk transaksi saham syariah. Aplikasi tersebut telah disesuaikan dengan prinsip syariah di pasar modal dan telah lulus uji sertifikasi MUI.


Artinya hanya emiten berbasis syariah yang tersedia di aplikasi SOTS. Dengan begitu Anda tidak akan salah berinvestasi.


2. Buka rekening efek syariah

Setelah memilih perusahaan efek yang akan Anda ikuti, langkah selanjutnya adalah membuka rekening efek syariah.


Persyaratan pembukaan rekening efek syariah sama dengan konvensional, yaitu:


Fotokopi KTP

Fotokopi buku tabungan

Fotokopi NPWP.

Dalam praktiknya Anda mungkin diminta untuk melengkapi dokumen tambahan sesuai dengan peraturan sekuritas.


Tanda bahwa Anda telah berhasil membuka rekening efek Syariah adalah mendapatkan Rekening Dana Nasabah (RDN), serta username dan password untuk login ke aplikasi SOTS.


3. Pasang SOTS dan beli saham syariah

Setelah menerima Rekening Dana Nasabah, Anda dapat membeli saham syariah. RDN digunakan sebagai forum khusus untuk jual beli saham.


Pada tahap ini, nominal rupiah yang ditransfer untuk membeli emiten saham syariah bervariasi sesuai dengan kemampuan ekonomi Anda serta kebijakan dari perusahaan efek tersebut.


Itulah tahapan dan cara berinvestasi saham syariah untuk pemula. Perlu dipahami, beberapa surat berharga tidak melakukan setoran minimum, tetapi ada juga surat berharga yang mewajibkannya. Anda bisa menanyakan hal ini sebelum bergabung agar tidak kecewa.

Baca Juga : 6 Strategi Investasi Berkelanjutan Berbasis LST 

Komentar