Daftar Saham Syariah Yang Tidak Ada Utang Berbasis Bunga
Beberapa saham syariah di pasar modal Indonesia, yang bergabung dalam Daftar Efek Syariah (DES) masuk ke radar pengamatan sepanjang Agustus. Beberapa saham syariah itu dipandang telah 'merdeka' dengan kata lain tidak punyai hutang berbasiskan bunga benar-benar ke perbankan atau cuma hutang dari beban obligasi.
Berdasar data yang diringkas Syariah Saham, merujuk screening pada 426 emiten yang dipastikan sebagai saham syariah per Agustus 2021, tersingkap beberapa saham yang "merdeka" atau mungkin tidak punyai hutang benar-benar berkaitan bunga ke bank.
Meskipun begitu, masih tetap ada hutang berbasiskan bunga yang lain yang umumnya mengambil sumber dari liabilitas sewa atau obligasi (surat hutang).
Antara beberapa saham syariah likuid yang "merdeka" dari hutang bank diantaranya:
BRIS (Bank Syariah Indonesia Tbk.)
INCO (Vale Indonesia Tbk.)
BANK (Bank Aladin Syariah Tbk.)
INTP (Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.)
MIKA (Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.)
SIDO (Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk.)
ACES (Ace Hardware Indonesia Tbk.)
BTPS (Bank BTPN Syariah Tbk.)
DMAS (Puradelta Lestari Tbk.)
LSIP (PP London Sumatra Indonesia Tbk.)
Pemerhati pasar modal syariah, Asep Muhammad Saepul Islam atau dikenali di kelompok pasar saham syariah sebagai Mang Amsi, founder Syariah Saham, menjelaskan sejauh ini ada banyak warga yang menyangsikan mengenai porsi hutang berbasiskan bunga dan penghasilan non-halal di emiten-emiten syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Perihal ini pula yang menggerakkan kami memfilter lebih selective beberapa saham yang telah masuk Daftar Efek Syariah (DES) berdasar hutang berbasiskan bunga dan penghasilan non-halal," kata Mang Amsi ke CNBC Indonesia, Rabu (18/8).
Sekjen Warga Ekonomi syariah (MES) Cianjur Jawa Barat ini juga memperjelas, saham syariah memang makin menambah ingin tahu publik.
Baru saja ini jumlah investor saham syariah sukses tembus angka psikis 100.000 untuk pertamanya kali pada sebuah dasawarsa paling akhir.
Ia menerangkan, tahun 2011 ialah tonggak kebangunan pasar modal syariah dengan terbitnya fatwa DSN-MUI No 80 mengenai Implementasi Konsep Syariah dalam Proses Perdagangan Efek Memiliki sifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, diluncurkannya Index Saham Syariah Indonesia (ISSI), dan memulai diperkenalkannya Mekanisme Online Trading Syariah (SOTS) yang dipelopori oleh PT Indo Premier Sekuritas dengan basis IPOT Syariah.
Tetapi, tegasnya, salah satunya pertanyaan yang sering ada di kelompok investor syariah pemula ialah berkenaan persyaratan saham syariah.
Ini dijawab dengan detil dengan terbitnya fatwa DSN-MUI Nomor 135 tahun 2020 mengenai Saham.
Pada ketetapan ke-5 fatwa itu dipastikan jika pada konsepnya jual-beli saham suatu perusahaan harus terlepas dari elemen riba dan beberapa unsur haram yang lain, diantaranya hutang berbasiskan riba dan/atau penghasilan yang haram.
Selanjutnya fatwa itu mengatakan bila konsep pada point di atas tidak bisa direalisasikan, dengan pemikiran aturan umum al-balwa dan aturan al-katsrah wa al-qillah wa al-ghalabah, karena itu bisa lakukan transaksi bisnis jual beli saham perusahaan diartikan dengan persyaratan tertentu.
Adapun ketentuannya yaitu, pertama, aktivitas usaha perusahaan tidak berlawanan dengan konsep syariah.
Ke-2 , keseluruhan hutang yang berbasiskan bunga dibanding dengan keseluruhan asset tidak kurang dan 45%.
Ke-3 , keseluruhan penghasilan tidak halal dibanding dengan keseluruhan penghasilan usaha dan penghasilan lainnya tidak lebih dari 10%.
Baca Juga : Beberapa saham Syariah Jadi mulai Sasaran Investor
"Paling akhir, pemegang saham yang mengaplikasikan konsep syariah harus mempunyai proses pembersihan kekayaan dari beberapa unsur yang tidak sesuai konsep syariah," kata penulis buku Saham Syariah Kelas Pemula terbitan tahun 2020 ini.
Demikian pembahasan Daftar Saham Syariah Yang Tidak Ada Utang Berbasis Bunga.

Komentar
Posting Komentar