Pengantar Daftar Efek Syariah
Daftar Efek Syariah ialah kelompok Efek Syariah, yang diputuskan oleh Kewenangan Jasa Keuangan atau diedarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
Daftar Efek Syariah yang diputuskan oleh Kewenangan Jasa Keuangan harus dipakai sebagai referensi untuk:
- Pihak yang mengeluarkan index efek syariah dalam negeri.
- Manager investasi yang mengurus portfolio investasi Efek Syariah dalam negeri.
- Perusahaan efek yang mempunyai mekanisme online trading syariah.
Pihak yang lain lakukan pengaturan dan/atau pengendalian portfolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kebutuhan pihak lain, sejauh ditata dalam ketetapan ketentuan perundang- undangan.
DES yang diputuskan oleh Kewenangan Jasa Keuangan bisa digolongkan jadi 2 tipe, yakni:
1. DES Periodik
DES Periodik sebagai DES yang diedarkan secara periodik 2 (dua) kali pada sebuah tahun, yakni:
Penentuan Daftar Efek Syariah pertama dilaksanakan paling lamban 5 (lima) hari kerja saat sebelum usainya bulan Mei dan berlaku efisien di tanggal 1 Juni.
Penentuan Daftar Efek Syariah ke-2 dilaksanakan paling lamban 5 (lima) hari kerja saat sebelum usainya bulan November dan berlaku efisien di tanggal 1 Desember.
2. DES Kejadiantil
DES kejadiantil sebagai DES yang diedarkan tidak secara periodik. DES Kejadiantil diantaranya, yakni:
Penentuan saham dan/atau Perusahaan Khalayak yang penuhi persyaratan efek syariah syariah bertepatan dengan efektifnya pengakuan registrasi Emiten yang lakukan penawaran umum pertama atau pengakuan registrasi Perusahaan Khalayak.
Penentuan saham dan/atau Perusahaan Khalayak yang tak lagi penuhi persyaratan efek syariah.
Efek yang bisa termuat dalam Daftar Efek Syariah yang diputuskan oleh Kewenangan Jasa Keuangan mencakup:
1. Efek Syariah berbentuk saham terhitung hak pesan Efek lebih dulu syariah dan waran syariah yang diedarkan oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Khalayak Syariah.
2. Efek berbentuk saham terhitung hak pesan Efek lebih dulu syariah dan waran syariah yang diedarkan oleh Emiten atau Perusahaan Khalayak yang tidak mengatakan aktivitas dan tipe usaha, langkah pengendaliannya, dan/atau jasa yang diberikan berdasar Konsep Syariah di Pasar Modal, sejauh Emiten atau Perusahaan Khalayak itu:
Permainan judi dan permainan yang termasuk judi.
- Jasa keuangan ribawi.
- Jual-beli resiko yang memiliki kandungan elemen ketidakjelasan (gharar) dan/ atau judi (maisir).
- Menghasilkan, membagikan, memperdagangkan, dan/atau sediakan:
- Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
- Barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram li-ghairi) yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
- Barang atau jasa yang menghancurkan kepribadian dan memiliki sifat kerugian.
- Barang atau jasa yang lain yang berlawanan dengan konsep syariah berdasar ketentuan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
- Tidak lakukan transaksi bisnis yang berlawanan dengan Konsep Syariah di Pasar Modal.
Penuhi rasio keuangan seperti berikut:
Keseluruhan hutang yang berbasiskan bunga dibanding dengan keseluruhan asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan
Keseluruhan penghasilan bunga dan penghasilan tidak halal yang lain dibanding dengan keseluruhan penghasilan usaha dan penghasilan lainnya tidak lebih dari 10% (sepuluh %).
Baca Juga : Pasar Modal Syariah Mulai Lesu Karena Investor Muslim Kurang Stabil
3. Efek yang lain, yang mencakup:
- Efek Syariah selainnya saham yang diedarkan lewat Penawaran Umum; dan
- Efek Syariah selainnya saham yang diedarkan:
- Tanpa lewat Penawaran Umum; dan
- Sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Komentar
Posting Komentar